Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyebut peran penting Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia menjaga stabilitas keamanan di kawasan terutama di Selat Malaka. Hal tersebut diungkap Ali saat kunjungan kehormatan ke Panglima Angkatan Tentera Malaysia, Jenderal Tan Sri Effendi Buang TUDM dan Panglima Tentera Laut Malaysia Laksamana Datuk Abdul Rahman Bin Ayob di Wisma Pertahanan, Kuala Lumpur, Malaysia. Jumat, 17 Februari 2023.
Kepala Basarnas Pekanbaru Ishak melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis (26/5/2022) menyebutkan, ketiga korban bernama Musdar (39), Suherman (43) dan Sutrawanto (32) sempat terapung apung di bagian atas rumah kapal sebelum diselamatkan oleh MVGulafruz.
"Keduanya ditemukan nelayan lain dalam perahu motor mereka yang mesinnya rusak di perairan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur Ashadi di Aceh Timur, Minggu (22/5/2022).
Penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing pada Sabtu (5/2/2022) pukul 22.30 WIB menunjukkan kesigapan aparat Indonesia dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Jakarta (Beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam menjaga laut dari praktik illegal fishing saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang.
Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mencari harta karun bawah laut dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), meski saat ini aturannya masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.